Dalam kewajiban mencegah, mengurangi don memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Pelayanan Kami Meliputi:
- Penanggulangan Kebakaran Kelas D
- Penanggulangan Kebakaran Kelas C
- Penanggullangan Kebakaran Kelas B
- Penanggulangan Kebakaran Kelas A
- Penanggulangan Kebakaran Kelas DC
- Penanggulangan Kebakaran Kelas DCBA


